( ADA APA DENGAN DENSUS 88 ) Bubarkan Densus 88, Ormas Islam Sepakat

Kemarin 28 februari 2013 sejumlah ormas islam, antara lain Mui, Wahda islamiyah, serta Lsm kontras mendatangi mabes Polri dan bertemu dengan Kapolri Jendral Timur Pradopo dalam pertemuan tersebut wakil ketua Mui Din Syamsuddin memberikan beberapa rekaman penyiksaan yg dilakukan anggota densus 88 dalam proses introgasi dimana memperlihatkan anggota densus memeukul, dan menginjak-nginjak seorang yg ditudu teroris hingga menembak mati dan uniknya sebelum menembak mati densus meminta orang tersebut istigfar baru ditembak mati. dan bukti rekaman tersebut langsung diserahkan din syamsuddin kepada kapolri.
selain itu Lsm komisi untuk orang hilang dan tindak kekerasan (kontras) yg diwakili oleh ketua eksekutif kontras haris azitin mengatakan meskipun densus 88 berhasil menangkap 700 orang yg di duga teroris namun proses penangkapannya sangat bertentangan dengan undang undang dan diduga densu melanggar Ham.
dan uniknya din syamsuddin datang kemabes polri dengan menumpangi ojek tepat pukul 9.18 Wib. dan kalau kita mencermati densus 88 yg dibentuk sekitar tahun 2003 yg lalu memang sepak terjangnya sangat keras sekitar awal tahun ini saja tepatnya dibulan januari 2013 densus menembak mati 11 orang yg mereka duga teroris tanpa proses peradilan di dua tempat yg berbeda yaitu makassar dan dompu.(baca artikel saya menggugat densus 88).
tindakan densus 88 yg langsung melakukan shoot mati ditempat orang yg diduga teroris sangat bertentangan dengan undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak asasi manusis dimana dalam uu tersebut disebutkan setiap orang yg ditangkap, ditahan ,dituntut dipengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yg menyatakan kesalahannya.
dan kalau memang benar densus 88 melanggar Ham maka anggota densus dan komandannya bisa diajukan kepengadilam Hak asasi manusia dengan syarat tindakan densus 88 melanggar Ham berat yaitu kejahatan genocide dan kejahatan crime agains humanity (Kejahatan kemanusiaan).
adapun yg dimaksud kejahatan genocide terdapat dalam undang undang nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan ham, genosida adalah setiap pernuatan yg dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebahagian kelompok bangsa, ras, etnis, kelompok agama, dengan cara:
1. membunuh anggota kelompok;
2. mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat  terhadap anggota-anggota kelompok;
3.menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagaiannya
4. memaksakan tindakan-tindakan yg bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok atau
5. memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain
sedangkan yg dimaksud kejahatan kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yg dilakukan sebagai bagian dari serangan yg meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tsb diajukn secra langsung thdp penduduk sipil. sedangkan atasan densus bisa diajukan kepengadilan berdasrkan pasal 42 bahwa,
seorang atasan baik polisi maupun sipil lainnya, bertanggung jawab secara pidana thdp pelanggaran ham yg berat yg dilakukan oleh bawahannya yg berada di bwh kejuasaan dan pengendaliannya yg efektif, karena atasan tsb tidak melakukan pengendalian thdp bawahannya secara patut dan benar yakni
a. atasan tsb mengthui scr sadar bhw bawahannya tlh mrelakukan pelanggaran ham
b. atasn tsb tdk melkukn tindakn yg layak untuk mencegah perbustan tsb, atau menyerhkn pelakunya tuk dilakukan penyelidikn, penyidikan, penuntutan.
by: http://hukum.kompasiana.com/2013/03/01/bubarkan-densus-88-ormas-islam-sepakat-533349.html

0 Response to "( ADA APA DENGAN DENSUS 88 ) Bubarkan Densus 88, Ormas Islam Sepakat"

Posting Komentar